Oleh: bm56 | Juni 10, 2013

PERJALANAN BPKP

Pada tanggal 30 Mei 2013, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berusia  30Tahun, tepatnya BPKP, lahir pada tanggal 30 Mei 1983. Berkaitan dengan peran BPKP selama 30 tahun dalam turut serta mengembangkan pengelolaan Keuangan Negara dapat dibagi dalam dua periode, yaitu : Periode sebelum reformasi dan Reformasi.
1. Periode sebelum reformasi (1983-1998)
BPKP sebagai salah satu instansi pemerintah yang langsung dibawah Presiden tidak terlepas dari kondisi politik saat itu yaitu sentralistik dan otoriter. Pada saat itu peran BPKP sangat dominan sekali, sehingga hampir seluruh instansi yang berkaitan dengan keuangan negara yaitu Bank, BUMN/BUMD, dan Instansi-instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah seluruhnya diperiksa oleh BPKP. Bagaimana pengaruhnya hasil pemeriksaan BPKP terhadap pengelolaan kauangan negara?. Pengaruhnya bukan tidak ada, namun kecil, karena pada saat itu kerja untuk kepentingan politik tertentu
2. Periode masa reformasi (1998 – Sekarang)
Pada awal masa ini, BPKP kena imbasnya dari kondisi politik saat itu yang sangat eforia sehingga penyebab kondisi Pemerintahan Orde Baru yang penuh dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilimpahkan kepada BPKP sebagai salah satu penyebab. Akibat dari kondisi ini sebagian kelompok masyarakat menghendaki BPKP dibubarkan.
Dalam masa reformasi dilakukan penataan –penataan baik dari Sistem Pemerintahan maupun Keuangan Negara. Untuk sistem pemerintahan yang semula sangat sentralistik yang mana peran pemerintah pusat sangat dominan dirubah dengan otonomi daerah. Dalam otonomi daerah, yang dikelola oleh Pemerintah Pusat hanya 6 urusan, yaitu :
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
sedangkan urusan lainnya diserahkan ke Daerah
Untuk penataan Sistem Keuangan Negara, dikeluarkan UU. No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 tentang Pemeriksaaan Keuangan Negara.
Dampak dari perubahan Sistem Pemerintahan dan Keuangan Negara terhadap peran BPKP dalam pengelolaan keuangan keuangan negara adalah porsi audit menjadi berkurang bila dibandingkan sebelum masa reformasi, khususnya untuk audit pengelolaan keuangan daerah. Dalam kondisi ini, BPKP harus merubah paradigma yang selama ini banyak berperan sebagai auditor berubah menjadi konsultan, walaupun perubahan tersebut tidak didukung dengan peraturan yang jelas. Justru perubahan peran ini disambut antusias oleh Pemerintah Daerah, karena memang Pemda membutuhkan untuk membantu penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta memberikan penguatan kepada SDM Inspektorat untuk melakukan audit, riviu laporan keuangan serta evaluasi lakip.
Pada tahun 2008, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mana dalam penerapannya BPKP ditetapkan sebagai pembina dan juga sebagai penyelenggara SPIP internal BPKP.
Tujuan SPIP dalam PP 60 Tahun 2008 adalah: Tercapainya Tujuan Organisasi melalui kegiatan efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan SPIP merupakan tantangan BPKP sebagai pembina, karena sebelum keluarnya PP 60, BPKP telah melakukan pembinaan pengelolaan keuangan negara/daerah di berbagai instansi pusat maupun daerah. Untuk keberhasilan pembinaan, BPKP harus sebagai contoh penyelenggaraan SPIP yang terbaik.
Dalam Tahun 2011, Presiden telah mengeluarkan intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Dalam Inpres tersebut BPKP diamanahkan sebagai berikut :
1. Asistensi kepada Kementrian/lembaga/ Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pejabat Pemerintah Pusat/Daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, meningkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan tata kelola
2. Evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementrian/lembaga/pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran
3. Audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional yang mendapat perhatian publik dan menjadi isu terkini
4. Rencana aksi jelas, tepat, dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan SPIP pada setiap kementrian/lembaga/pemerintah daerah

Sebelum keluar PP 60 dan Inpres Nomor 4 tersebut BPKP telah melakukan pembinaan di instansi pemerintah pusat dan daerah dan mendapat respon yang cukup baik. Seharusnya dengan telah ditunjang peraturan pembinaan BPKP lebih efektif. Dan ini tantangan bagi BPKP.
Menurut pengamatan saya bahwa yang dihasilkan BPKP  setelah keluar PP 60 Tahun 2008  dan Inpres Nomor 4 Tahun 2011 belum mengalami perubahan yang signifikan, bahkan kegiatan-kegiatan yang dikerjakan relatif masih sama sebagaimana sebelum keluar pp 60 Tahun 2008
Saya ucapkan selamat kepada BPKP yang terlah berusia 30 tahun dan tantangan kedepan masih banyak. Semakin banyak tantangan, BPKP semakin dewasa


Tanggapan

  1. Sudah saatnya BPKP selaku auditor pemerintah diberikan wewenang yang lebih independen dalam pengawasan keuangan Pemerintah, komentar balik dong di blog saya myfamilylifestyle.blogspot.com

    • Pa Yogi, berkaitan dengan pemeriksaan keuangan negara ada dua kelompok auditor yaitu auditor internal Pemerintah dan auditor eksterna pemerintah. Untuk auditor internal pemerintah terdiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jendral(Itjen), Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Kota/Kabupaten, sedangkan untuk eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Wilyah kerja diantara interna auditor adalah sebagai berikut:

      1. BPKP bertanggungjawab kepada Presiden dibawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tugasnya adalah : Audit, Riviu, Evaluasi dan Pemantauan terhadap Kegiatan yang bersifat linstas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kegiatan lainnya berdasarkan penugasan dari Presiden

      2 Inspektorat Jendral melakukan pengawasan intern terhadap seluru kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementrian negara/lembaga yang didanai oleh Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN)

      3. Inspektorat Propinsi melakukan pengawasan intern terhadap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Provinsi

      4. Inspektorat Kota/Kabupaten melakukan pengawasan intern terhadap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kota/kabupaten didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota/Kabupaten.

      Kondisi sekarang BPKP tidak secara otomatis dapat meriksa APBD dan untuk APBN terbatas pada lintas sektoral.


Tinggalkan Balasan ke Yogi Marsahala Batalkan balasan

Kategori